10 Pahlawan Revolusi Indonesia dan Jabatannya
Pahlawan Revolusi Indonesia adalah gelar yang diberikan kepada sepuluh orang perwira militer Angkatan Darat dan polisi yang gugur dalam suatu percobaan kudeta yang kemudian dituduhkan kepada anggota Partai Komunis Indonesia yang terjadi di Jakarta dan Yogyakarta pada tanggal 30 September 1965 malam hari sampai tanggal 1 Oktober 1965 dini hari, atau dikenal dengan nama Gerakan 30 September.Daftar nama-nama sepuluh Pahlawan Revolusi Indonesia beserta pangkat dan jabatannya pada saat peristiwa Gerakan 30 September itu terjadi adalah sebagai berikut:
No
|
Nama
|
Pangkat
|
Jabatan
|
---|---|---|---|
1
|
Ahmad Yani
|
Letnan Jenderal TNI
|
Menteri/Panglima Angkatan Darat/Kepala Staf Komando Operasi Tertinggi
|
2
|
Raden Suprapto
|
Mayor Jenderal TNI
|
Deputi II Menteri/Panglima AD Bidang Administrasi
|
3
|
Mas Tirtodarmo Haryono
|
Mayor Jenderal TNI
|
Deputi III Menteri/Panglima AD Bidang Perencanaan dan Pembinaan
|
4
|
Siswondo Parman
|
Brigadir Jenderal TNI
|
Asisten I Menteri/Panglima AD Bidang Intelijen
|
5
|
Donald Isaac Panjaitan
|
Brigadir Jenderal TNI
|
Asisten IV Menteri/Panglima AD Bidang Logistik
|
6
|
Sutoyo Siswomiharjo
|
Brigadir Jenderal TNI
|
Inspektur Kehakiman/Oditur Jenderal Angkatan Darat
|
7
|
Pierre Andreas Tendean
|
Letnan Satu Czi.
|
Ajudan Menteri Pertahanan dan Keamanan/Kepala Staf Angkatan Bersenjata Jenderal TNI Abdul Harris Nasution
|
8
|
Karel Satsuit Tubun
|
Brigadir Polisi Kepala
|
Pengawal Kediaman Resmi Wakil Perdana Menteri III Johannes Leimena
|
9
|
Katamso Darmokusumo
|
Kolonel Inf.
|
Komandan Korem 072/Pamungkas, Yogyakarta
|
10
|
Sugiyono Mangunwiyoto
|
Letnan Kolonel Inf.
|
Kepala Staf Korem 072/Pamungkas, Yogyakarta
|
Seluruh nama-nama di atas ditetapkan sebagai Pahlawan Revolusi Indonesia dan dinaikkan pangkatnya satu tingkat lebih tinggi secara anumerta berdasarkan Keputusan Presiden No. 111/KOTI/1965 tanggal 5 Oktober 1965 (untuk 1-7), No. 114/KOTI/1965 tanggal 5 Oktober 1965 (untuk 8), dan No. 118/KOTI/1965 tanggal 19 Oktober 1965 (untuk 9-10)
Dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tantang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, gelar Pahlawan Revolusi Indonesia juga diakui sebagai gelar Pahlawan Nasional Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar