Minggu, 06 November 2016

Upacara Adat

Upacara Adat

Upacara adat merupakan suatu bentuk tradisi yang bersifat turun-temurun yang dilaksanakan secara teratur dan tertib menurut adat kebiasaan masyarakat dalam bentuk suatu rangkaian aktivitas permohonan sebagai ungkapan rasa terima kasih. Selain itu, upacara adat merupakan perwujudan dari sistem kepercayaan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai universal, bernilai sakral, suci, religius, dilakukan secara turun-temurun serta menjadi kekayaan kebudayaan nasional.
Unsur-unsur dalam upacara adat meliputi: tempat upacara, waktu pelaksanaan, benda-benda/peralatan dan pelaku upacara yang meliputi pemimpin dan peserta upacara.
Jenis-jenis upacara adat di Indonesia antara lain: Upacara kelahiranperkawinankematian, penguburan, pemujaan, pengukuhan kepala suku dan sebagainya.
Beberapa upacara adat tradisional yang dilaksanakan masyarakat antara lain:

Sumatera[sunting | sunting sumber]

Jawa[sunting | sunting sumber]


Wayang Kulit

Kalimantan[sunting | sunting sumber]

Kalimantan Barat[sunting | sunting sumber]
Kalimantan Tengah[sunting | sunting sumber]
Kalimantan Selatan[sunting | sunting sumber]
Kalimantan Timur[sunting | sunting sumber]

Sulawesi[sunting | sunting sumber]

Nusa Tenggara[sunting | sunting sumber]

Maluku[sunting | sunting sumber]

Papua[sunting | sunting sumber]


Categories:

0 komentar:

Posting Komentar