Pahlawan Proklamator Indonesia adalah:
Itulah 2 orang Pahlawan
Proklamator Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat bagi siswa-siswi Sekolah
Menengah Pertama (SMP) atau Sekolah Menengah Atas (SMA) serta Mahasiswa,
masyarakat umum lainnya di Indonesia dan dunia.
Referensi:
1. Wikipedia inseklopedi bebas.
2.
Peraturan Presiden
Nomor 33/1964 mengenai Penetapan Penghargaan dan Pembinaan terhadap Pahlawan.
3.
Peraturan Presiden
Nomor 5/1964 mengenai Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis
Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
0 komentar:
Posting Komentar